Senin, 29 Desember 2008

ANAK DAN 31 HAK-HAKNYA

Anak adalah amanat dan karunia tuhan yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat manusia seutuhnya.

Anak adalah tunas,potensi dan generasi penerus muda,yang menjamin kelangsungan eksistensibangsa dan Negara pada masa depan.

Agar anak mampu memikul tanggung jawab tersebut,perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal,terlindungi dan terpenuhi hak-haknya.oleh karena itu anak mempunyai kesempatan yang menjadi hak-haknya yaitu

1) Hak kelangsungan hidup dan berkembang

2) Hak untuk mendapat nama

3) Hak untuk mendapat kewarganegaraan

4) Hak untuk mendapat identitas

5) Hak untuk mendapat stendar hidup yang layak

6) Hak untuk mendapat stendar kesehatan yang paling layak

7) Hak untuk mendapat perlindungan khusus dalam konflik bersenjata

8) Hak untuk mendapat perlindungan khusus jika mengalami konflik hokum

9) Hak untuk mendapat perlindungan khusus jika mengalami ekspoitasi sebagai pekerja anak

10) Hak untuk mendapat perlindungan khusus jika mengalami ekdploitasi dalam penyalahgunaan obat-obatan

11) Hak untuk mendapat perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi seksusal dan penyalahgunaan seksual

12) Hak untuk mendapat perlindungan khusus dari penculikan, ,penjualan dan perdaganaan anak

13) Hak untuk mendapat perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi sebagai anggota kelompok minoritas atau masyarakat ada

14) Hak untuk hidup dengan orang tua

15) Hak untuk tetep berhubungan dengan orng tua bila pisah dengan salah satu orang tua

16) Hak untuk mendapat pelatihan ketrampilan

17) Hak untuk berekreasi

18) Hak untuk bermain

19) Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan seni dan budaya

20) Hak untuk mendapat perlindungan khusus dari situasi genting

21) Hak untuk mendapat perlindungan khusus sebagai pengungsi

22) Hak untuk bebas beragama

23) Hak untuk berserikat

24) Hak untuk berkumpul secara damai

25) Hak untuk mendapat informasi dari berbagai sumber

26) Hak untuk mendapat perlindunga pribadi

27) Hak untuk mendapatperlindungan dari siksaan

28) Hak untuk mendapat perlinduungan dari nprilaku kejam,hukuman,perlakuan tidak manusiawi

29) Hak untuk mendapat perlindungan dari penngkapan sewenang-wenang

30) Hak untuk mendapat perlindungan dari perampasaan kebebasan

31) Hak untuk mendapat pendidikan dasar secara Cuma-Cuma

Itulah 31 hak anak yang harus di penuhi agar anak mampu berkembang secara optimal dan mampu menumbuhkan kreasinya dan juga kelak bisa membawa bangsa ini kejenjang yang lebih baik dari sekarang.marilah mulai dari sekarang kita penuhi hak-hak anak di Indonesia di dunia.

Tidak ada komentar: